Berawal Dari Tinder, Polisi Gadungan Memperkosa Dan Tipu Korban

(Forbidlampung), bandar Lampung — Seorang Tersangka FN (25) warga teluk Betung Selatan kini dihadapkan dengan dua persoalan hukum, yakni pencurian dan memperkosa wanita.Modus FN memperkosa korban di awalnya berkenalan dengan korban melalui aplikasi Tinder, Jum’at (25/10/2024).

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto, mengungkapkan bahwa pelaku berinisial FN (25) melakukan penipuan ini beraksi dengan modus mengaku sebagai anggota polisi. Pelaku mencari korban lewat media sosial Tinder , ujarnya.

“Tersangka mengajak korban ke penginapan dan memberikan obat kepada korban setelah korban tidak sadar tersangka mencuri saldo shopeepay dan handphone milik korban”.

Tidak hanya itu tersangka FN juga merupakan  seorang residivis kasus narkoba yang baru bebas pada bulan September 2024 .

“Total kerugian materi yang di alami korban mencapai 13 juta rupiah”.

Pelaku FN ditangkap dengan sejumlah barang bukti. Di antaranya, 1 unit handphone realme 9C, 1 buah kotak handphone realme 9C, 1 buah dompet warna hijau, dan pakaian dalam korban.

Pelaku FN akhirnya ditangkap oleh pihak kepolisian pada Rabu (24/10) tanpa perlawanan. Saat ini, FN dikenakan Pasal 286 KUHP kasus pemerkosaan ancaman 9 tahun penjara, dan pasal 363 tentang pencurian atau mengambil hak orang lain.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *