Polres Lampung Selatan Berhasil Ungkap Kasus Perjudian dan TPPO

Lampung Selatan (forbidlampung) – Pengungkapan kasus tindak pidana perjudian dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) merupakan Operasi bagian dari program Asta Cita yang menjadi instruksi langsung dari Presiden RI. Jumat (15/11/2024) .

Saat konferensi pers pukul 11.30 Wib di Aula GWL Polres Lampung Selatan Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, menyampaikan program ini ditujukan untuk memberantas aktivitas perjudian dan TPPO yang meresahkan masyarakat.

Polres Lampung Selatan yang berhasil mengungkap lima kasus perjudian yang meliputi 4 kasus judi online dan 1 kasus judi konvensional, Operasi yang dilakukan dari tanggal 1 hingga 15 November 2024 dan melibatkan polres   jajarannya.

“Tidak hanya itu ada satu kasus TPPO berhasil diungkap, dengan jumlah tersangka mencapai 10 orang diantara nya ada Para tersangka 6 pelaku judi online, 3 pelaku judi konvensional, dan 1 pelaku TPPO,”  ucap Kapolres.

Barang bukti yang telah diamankan merupakan delapan unit handphone, satu komputer lengkap, dan uang tunai sebesar Rp726.000.

Kasus perjudian online yang menonjol melibatkan tersangka WS (22), yang ditangkap pada Rabu (6/11/2024) di Desa Bakauheni. WS diketahui mengiklankan situs judi Pisa**6* melalui akun Facebook bernama P*wa*gSl*t, yang ia gunakan untuk mempromosikan situs tersebut.

“polisi berhasil menemukan akun Facebook dengan aktivitas promosi judi online. Tersangka mengaku menerima bayaran sebesar Rp5 juta dari situs tersebut,” ungkap Kapolres Yusriandi.

WS dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp10 miliar. Langkah ini diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku lainnya.

Tidak hanya perjudian, kasus TPPO juga berhasil diungkap pada Sabtu (9/11/2024) di Desa Titiwangi, Candipuro. Tersangka KH (36) diduga memperdagangkan seorang perempuan di bawah umur dengan kedok rumah makan pecel lele.

“Pelaku memanfaatkan usahanya sebagai kedok untuk menjalankan praktik prostitusi,” ujar Kapolres. Barang bukti yang diamankan meliputi rekening bank, satu unit handphone OPPO, dan uang tunai.

Tersangka TPPO dikenakan Pasal 2 Ayat (1) UU No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp600 juta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *