Bandarlampung (Forbidlampung) – Polemik yang terjadi di dunia pendidikan mencuat dugaan pungutan liar (pungli) sertifikasi dan penyalahgunaan dana BOS di Kota Bandar Lampung yang kembali mencuat di media massa, Rabu (20/11/2024).
Dikabarkan dugaan pungli sertifikasi terjadi hampir di seluruh Sekolah Dasar (SD) dengan besaran Rp.50.000 perguru dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) dengan besaran Rp.100.000 perguru.
Nominal tersebut bisa dikatakan sangat kecil jika dalam perhitungan untuk perorangan, namun jika di akumulasi secara keseluruhan dari seluruh sekolah di 20 Kecamatan yang ada di Kota Bandar Lampung, jumlah nya sangat fantastis bisa mencapai kisaran ratusan juta bahkan mencapai miliaran.
Sedangkan, untuk Dana BOS dikabarkan terjadi nya dugaan beberapa penyalahgunaan yang tidak sesuai dengan petunjuk teknis (Juknis).
Di sisi lain, berdasarkan informasi sebelumnya, APH, Kejaksaan dan BPK dikabarkan mendatangi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar terkait dugaan pungli sertifikasi dan Dana BOS.
“Iya ibu lagi pusing masalah hearing BPK, ramai mobil dinas kejaksaan. Kaya nya tidak bisa kembalikan uang-uang Kepala Sekolah itu,” ungkap salah satu narasumber terpercaya.
Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung, Eka Afriana membenarkan ada nya kedatangan dari pihak APH dan pemeriksaan BPK ke OPD-OPD.
“Kapolresta mendatangi kami, tapi hanya kordinasi. BPK memang sedang pemeriksaan ke OPD-OPD,” terangnya.
Dengar beredar nya pemberitaan dugaan penyalahgunaan dana BOS dan Sertifikasi semestinya bisa menjadikan bukti awal bagi APH. Baik itu kejaksaan, Kepolisian serta BPK untuk bersikap agar perihal ini tidak terulang dan mendarah daging guna mutu pendidikan yg lbh baik. Seyogyanya yang terindikasi dalam dugaan persoalan tersebut dipanggil untuk dimintai keterangan.