Ketua dan Wakil Ketua III DPRD Kunjungan Kerja Komisi Pemilihan Umum

Lampung (Forbidlampung.id) -Ketua dan Wakil Ketua III DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Giri Akbar, SE., M.B.A. dan Maulidah Zauroh, MA.Pd., menerima kunjungan kerja dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung pada Senin, 20 Januari 2025. Kunjungan ini bertujuan untuk menyampaikan Berita Acara dan keputusan terkait penetapan serta pengangkatan calon terpilih Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung dalam pemilihan serentak yang dilaksanakan pada tahun 2024.

Acara tersebut berlangsung di Kantor DPRD Provinsi Lampung, dan merupakan bagian dari pelaksanaan ketentuan yang diatur dalam peraturan KPU. Dalam hal ini, KPU Provinsi Lampung melaporkan hasil rekapitulasi perolehan suara dan menetapkan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung, serta untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di wilayah Provinsi Lampung. Sesuai dengan Pasal 66 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024, yang mengatur mengenai tata cara rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilihan kepala daerah, kunjungan ini menjadi langkah formal untuk menginformasikan keputusan tersebut kepada DPRD Provinsi Lampung.

Pada kesempatan tersebut, Ketua DPRD Provinsi Lampung, Bapak Ahmad Giri Akbar, SE., M.B.A., menyambut baik kunjungan dari KPU Provinsi Lampung dan mengapresiasi kelancaran proses pemilihan yang telah berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Beliau menyampaikan bahwa DPRD Provinsi Lampung akan selalu mendukung setiap langkah yang diambil oleh KPU untuk memastikan bahwa pemilihan umum dapat berjalan dengan transparan, adil, dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Wakil Ketua III DPRD Provinsi Lampung, Ibu Maulidah Zauroh, MA.Pd., juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada KPU Provinsi Lampung atas laporan dan keputusan yang disampaikan. Ia berharap, dengan penetapan ini, proses politik di Lampung akan berjalan dengan lebih baik, dan masyarakat dapat merasakan dampak positif dari pemilihan kepala daerah yang bersih dan kredibel. Ibu Maulidah juga mengingatkan bahwa meskipun proses pemilihan telah selesai, pengawasan terhadap pelaksanaan pemerintahan yang terpilih tetap menjadi tugas bersama antara DPRD, masyarakat, dan instansi terkait.

Dalam rapat tersebut, perwakilan dari KPU Provinsi Lampung menjelaskan secara rinci mengenai prosedur rekapitulasi suara yang telah dilakukan dan menyampaikan hasil penetapan yang telah diumumkan secara resmi. KPU juga memastikan bahwa setiap tahap dalam proses pemilihan serentak telah dilaksanakan dengan transparansi dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga masyarakat dapat mempercayai hasil pemilihan tersebut.

Kunjungan kerja ini menjadi momentum penting dalam menegakkan prinsip demokrasi dan memastikan bahwa proses pemilihan di Provinsi Lampung berjalan dengan lancar serta mengedepankan akuntabilitas. DPRD Provinsi Lampung berharap, dengan adanya koordinasi yang baik antara legislatif dan KPU, dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap proses pemilihan dan pemerintahan di masa yang akan datang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *