BANDAR LAMPUNG, (FL) — Meski pemerintah menetapkan cuti bersama nasional selama 28 Maret hingga 7 April 2025, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandar Lampung memastikan tetap membuka pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) pada tiga hari selama masa libur dan cuti bersama Idulfitri 1446 Hijriah.
Kepala Disdukcapil Kota Bandar Lampung, Febriana, mengatakan pelayanan akan dibuka pada Jumat, 28 Maret 2025, serta Kamis dan Jumat, 3-4 April 2025. Layanan tersebut mencakup seluruh jenis pelayanan adminduk sebagaimana hari kerja biasa.
“Menjelang lebaran dan pasca lebaran itu ada libur dan cuti bersama. Namun, Disdukcapil akan tetap membuka pelayanan untuk masyarakat selama tiga hari tersebut,” ujar Febriana saat ditemui pada Kamis (27/3).
Febriana menegaskan, pelayanan akan tetap dilakukan sesuai prosedur standar operasional (SOP) yang berlaku. Keputusan membuka layanan ini merupakan bentuk komitmen Disdukcapil dalam memberikan pelayanan publik secara optimal, khususnya bagi warga yang tetap membutuhkan dokumen kependudukan di momen libur panjang.
“Masih banyak masyarakat yang ingin mengurus dokumen kependudukan seperti KTP, KK, maupun akta kelahiran meski di masa libur. Maka dari itu, kami siapkan layanan terbatas selama cuti bersama,” tambahnya.
Sebelumnya, pemerintah pusat melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB—telah menetapkan cuti bersama nasional selama 11 hari terhitung mulai Jumat, 28 Maret hingga Senin, 7 April 2025.
Adapun rincian jadwal libur dan cuti bersama 2025 adalah sebagai berikut:
- 28 Maret (Jumat): Cuti bersama Hari Suci Nyepi
- 29 Maret (Sabtu): Libur Nasional Hari Suci Nyepi
- 30 Maret (Minggu): Libur akhir pekan
- 31 Maret & 1 April (Senin–Selasa): Libur Nasional Idulfitri 1446 H
- 2–4 April (Rabu–Jumat): Cuti bersama Idulfitri
- 5–6 April (Sabtu–Minggu): Libur akhir pekan
- 7 April (Senin): Cuti bersama Idulfitri
Dengan tetap dibukanya layanan adminduk pada beberapa hari selama libur panjang, diharapkan masyarakat tetap dapat memperoleh pelayanan publik secara maksimal tanpa harus menunggu masa kerja kembali.
(*)