Bandar Lampung, Forbidlampung.id- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung resmi melantik 46 Aparatur Sipil Negara (ASN) baru.
Plt Asisten I Pemkot Bandar Lampung, Sukarma Wijaya mengatakan, ASN yang baru dilantik ini merupakan eselon ll dan lll.”Mereka yang baru dilantik terdiri dari empat orang dari golongan II dan 42 orang dari golongan III,” katanya, Kamis (22/5/2025).
Sukarma menegaskan pentingnya pemahaman ASN terhadap regulasi dan kedisiplinan dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara.“Sebagai ASN, yang utama adalah kedisiplinan. Ketika sudah diangkat menjadi abdi negara, maka yang harus dipahami adalah Undang-Undang Kepegawaian. Mulai dari tata tertib, disiplin, hingga sikap, semuanya sudah diatur,” ujarnya.
Sukarma menyebut, meski para ASN baru tergolong pemula, mereka tetap dituntut memahami aturan dasar di lingkungan kerja. Termasuk regulasi yang menjadi pedoman di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).“Mereka harus bekerja berdasarkan aturan-aturan yang berlaku, baik undang-undang, peraturan pemerintah, perpres, permendagri, hingga perda. Itu menjadi modal utama mereka dalam bekerja,” jelasnya.
Menurut Sukarma, jika para ASN mengikuti pedoman dan aturan yang ada, maka ke depannya mereka bisa berkembang menjadi ASN yang profesional dan bisa diandalkan.“Walaupun mereka baru, tapi kalau mereka mengikuti pedoman itu dalam berkarir, mereka bisa menjadi pegawai-pegawai yang handal,” ujarnya.(Red)