BANDAR LAMPUNG, (FL) — Anggota DPRD Provinsi Lampung, Andika Wibawa SR, menggelar sosialisasi Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan di Jalan Mawar LK 3, Kelurahan Kedaton, Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung, Rabu (4/6/2025). Kegiatan ini bertujuan memperkuat nilai-nilai kebangsaan sekaligus memperdalam pemahaman masyarakat terhadap Ideologi Pancasila.
Dalam sosialisasi tersebut, Andika menggandeng dua narasumber, yakni pemerhati pendidikan dan kebangsaan Didi Heryanto serta praktisi hukum Imam Santoso. Ia menekankan pentingnya menanamkan kembali nilai-nilai luhur Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, terutama di tengah derasnya arus informasi dan tantangan globalisasi.
“Pancasila bukan hanya dasar negara, tetapi juga panduan hidup bangsa Indonesia. Kita perlu terus menghidupkan Pancasila dalam keseharian, terutama menghadapi isu intoleransi, disinformasi, dan pergeseran nilai di masyarakat,” ujar Andika.
Politikus tersebut juga mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya generasi muda, untuk aktif menjaga keutuhan bangsa serta menjadikan Pancasila sebagai kekuatan dalam membangun Indonesia yang berdaulat, adil, dan makmur. Ia berharap semangat kebangsaan dan cinta tanah air semakin tumbuh dan mengakar di masyarakat, menjadi fondasi kuat menjaga persatuan di tengah keberagaman.
Sementara itu, Didi Heryanto menekankan pentingnya pembinaan ideologi mulai dari lingkungan terkecil, seperti keluarga dan sekolah. “Kita tak bisa hanya mengandalkan pendidikan formal. Nilai-nilai kebangsaan harus menjadi bagian budaya masyarakat,” ujarnya.
Imam Santoso menambahkan, pemahaman hukum menjadi aspek penting dalam membangun wawasan kebangsaan. “Wawasan kebangsaan tak bisa lepas dari kesadaran hukum. Masyarakat harus paham hak dan kewajiban sebagai warga negara, serta menjunjung tinggi supremasi hukum,” katanya.
Kegiatan ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran kolektif masyarakat Lampung untuk mengamalkan nilai-nilai Pancasila dan meningkatkan pemahaman tentang hak, kewajiban, serta aturan hukum yang berlaku sebagai warga negara Indonesia.
(*)










