BANDAR LAMPUNG, (FL) — Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandar Lampung bekerja sama dengan Dinas Sosial setempat melakukan layanan perekaman elektronik-KTP (e-KTP) secara jemput bola khusus bagi orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
Kepala Disdukcapil Kota Bandar Lampung, Febriana, menjelaskan bahwa layanan administrasi kependudukan bagi ODGJ, penyandang disabilitas, dan lansia diberikan dengan metode jemput bola, bahkan jika hanya ada satu orang yang membutuhkan. “Walaupun hanya satu orang, kami tetap memberikan layanan secara jemput bola,” ujarnya pada Sabtu (7/6).
Febriana menambahkan, dalam proses perekaman dan penerbitan e-KTP untuk ODGJ, Disdukcapil menerapkan prinsip kehati-hatian dengan melakukan pemeriksaan data yang ada terlebih dahulu. “Ada juga yang tidak memiliki data atau asal-usulnya tidak diketahui. Maka prosesnya menjadi lebih panjang karena kami harus mencari dokumen yang bisa memunculkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Jika sudah ada, baru bisa dilakukan perekaman,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa layanan ini tidak berlaku bagi ODGJ yang berkeliaran di jalanan karena mereka biasanya tidak memiliki data kependudukan atau datanya bermasalah. “Layanan ini khusus bagi ODGJ yang berada di bawah naungan lembaga atau komunitas penyandang disabilitas,” katanya, seraya menjelaskan keterlibatan Dinas Sosial dalam proses pendataan.
Selain layanan jemput bola, Febriana memaparkan bahwa terdapat tiga cara pelayanan pengaktivasian Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Bandar Lampung, yakni dengan datang langsung ke kantor Disdukcapil di Mall Pelayanan Publik (MPP), melalui kecamatan-kecamatan, serta dengan sistem jemput bola. “Jika ada kelompok yang ingin mengaktifkan IKD, kami akan mendatangi mereka,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Febriana mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Disdukcapil. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menghubungi masyarakat melalui telepon atau SMS. “Pelayanan kami hanya dilakukan jika ada pengaduan dari masyarakat. Jadi, masyarakat yang menghubungi kami duluan, bukan sebaliknya,” katanya.
Ia mengingatkan, “Jika ada yang menghubungi atas nama Disdukcapil terkait IKD atau pelayanan online, itu bukan resmi dari kami.” Febriana menegaskan bahwa banyak laporan mengenai pihak yang mengatasnamakan Disdukcapil untuk menipu masyarakat.
“Tidak ada Disdukcapil di seluruh Indonesia, terutama Bandar Lampung, yang melakukan hal seperti itu,” tandasnya. (*)