DPRD Lampung Desak Pemprov Tindaklanjuti Temuan BPK, Kontraktor Bermasalah Terancam Blacklist

Juru bicara Pansus DPRD Lampung, Budhi Condrowati, saat memaparkan hasil evaluasi LHP BPK dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Lampung, Selasa (17/6/2025). (Foto: Istimewa)

BANDAR LAMPUNG, (FL) — Panitia Khusus (Pansus) DPRD Lampung terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi Lampung menyampaikan hasil evaluasinya dalam rapat paripurna, Selasa (17/6/2025).

Juru bicara Pansus, Budhi Condrowati, mengatakan pembentukan pansus bertujuan memberi gambaran menyeluruh atas kinerja keuangan Pemprov, terutama terkait opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Pansus merekomendasikan Gubernur Rahmat Mirzani Djausal segera membentuk Tim Tindak Lanjut Rekomendasi untuk menindaklanjuti temuan BPK.

“Jika temuan terus berulang karena unsur kesengajaan, pelakunya harus ditindak sesuai aturan. Kerugian negara, seperti kekurangan volume pekerjaan atau anggaran yang tak bisa dipertanggungjawabkan, wajib dikembalikan ke kas daerah,” ujar Condrowati.

Ia menekankan kontraktor yang gagal memenuhi kewajiban harus dikenai sanksi tegas, termasuk blacklist, bahkan pelimpahan kasus ke aparat penegak hukum bila diperlukan.

Di sisi pendapatan, Pemprov diminta menyusun target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang realistis berdasarkan potensi riil, seperti pemanfaatan air permukaan dan retribusi parkir.

“Kerja Tim Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pendapatan harus lebih efektif dengan dukungan sistem digital dan koordinasi lintas OPD,” ucap Condrowati.

Untuk pengelolaan belanja, pansus mengingatkan agar perencanaan dan penganggaran dilakukan sesuai kemampuan keuangan daerah guna mencegah defisit berulang. Semua belanja, khususnya belanja modal dan barang/jasa, harus mengacu pada aturan yang berlaku.

Terkait aset dan kas daerah, Pemprov juga diminta mengoptimalkan pencatatan, pemeliharaan, dan pengawasan. Pansus menyoroti menurunnya likuiditas kas dalam periode 2021-2024.

Selain itu, Inspektorat Provinsi diharapkan diperkuat sebagai pengawas internal, termasuk pembinaan sumber daya manusia di OPD agar lebih memahami regulasi keuangan dan pelaporan.

“Semua upaya ini penting untuk mendorong tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan,” kata Budhi menutup laporannya.

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *