Lampung, Forbidlampung.id– Masih ingat kah terkait kasus Dugaan pemalsuan akte jual beli (AJB) Dengan luas 309 hektar tanah yang berada di Sabah balau desa Lematang , kecamatan Tanjung bintang, Lampung selatan yang tak kunjung selesai.
Sejak tahun 2019 hingga 2025, kasus yang dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Lampung belum juga selesai.
Sari mewati Djoenadi melalui kuasa hukum nya, mempertanyakan atas penanganan kinerja dan profesional polisi karena sudah 6 tahun berjalan kasus dugaan pemalsuan surat-surat Akta Jual Beli (AJB) lahan di Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan belum juga tuntas.
Wilson colling selalu kuasa hukum mengatakan Laporan yang di lakukan dari 2019 sempat SP3 lalu di prapit dan di buka kembali.
Saya fikir unit Harda sat Reskrim ini sangat profesional dalam menangani kasus yang berhubungan dengan tanah sebab kasus ini adalah objek tanah yang sama dua surat yang berbeda, terangnya.
Dan kami berharap kasus ini cepat naik karena berdasarkan petunjuk-petunjuk yang ada kasus ini sangat kuat bukti nya.
Dan dari kontruksi dan keterangan dari klien kami kasus ini di duga ada indikasi modus dari mafia tanah dan untuk penyidik harus lebih lihat dalam menangani kasus tersebut.