DLH Bandar Lampung Gandeng Satpol PP Tertibkan Pembuang Sampah Sembarangan

Plh Kepala DLH Bandar Lampung, Veni Devialesti saat diwawancarai Rabu (18/6/2025). Pihaknya akan gandeng Sat Pol PP untuk menertibkan warga yang membuang sampah sembarangan.

BANDAR LAMPUNG, (FL) — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung akan menggandeng Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menertibkan warga yang masih membuang sampah sembarangan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala DLH Kota Bandar Lampung, Veni Devialesti, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Satpol PP guna meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan yang berlaku.

“Terkait dengan penegakan hukum, kami telah berkoordinasi dengan Satpol PP untuk meningkatkan kepatuhan terhadap Perda,” ujarnya, Kamis (19/6/2025).

Menurut Veni, tahapan awal penegakan Perda masih berfokus pada sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Namun, jika pelanggaran terus terjadi, pihaknya tidak segan untuk menerapkan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Sosialisasi kepada masyarakat terus dilakukan secara bertahap, yakni dua kecamatan per tahun,” jelasnya.

DLH juga mengimbau masyarakat untuk selalu membuang sampah pada tempat yang telah disediakan. Namun, pelanggaran masih kerap ditemukan, salah satunya di wilayah Kemiling, di mana warga masih membuang sampah di lokasi terlarang meski telah dipasang larangan resmi.

Untuk mengatasi hal tersebut, DLH terus melakukan edukasi melalui sosialisasi langsung di lapangan serta pendekatan persuasif kepada warga. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *