Lampung, forbidlampung.id — Marak nya Peredaran rokok ilegal menjadi persoalan serius di Indonesia saat ini. Selain menimbulkan risiko kesehatan, penggunaan rokok tanpa izin ini juga berdampak merugikan baik bagi individu maupun kepentingan negara secara keseluruhan.
“Harga yang lebih murah membuat rokok ilegal menarik bagi konsumen”, Selasa (1/7/2025).
Berawal dari laporan masyarakat yang khawatir dengan aksi penjualan rokok ilegal di pinggir jalan, anggota Jatanras mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang menjual rokok ilegal tanpa cukai di Margo dadi Tegineneng.
Salah satu toko grosir yang ada di desa dusun Margo dadi kelurahan gedung gumante kecamatan Tegineneng kabupaten pesawaran dengan bebas menjual roko ilegal, dan di duga di Beking oleh oknum TNI berinisial (S) yang rumah nya tidak jauh dari lokasi toko tersebut.
“Pelaku yang menjual roko Ilegal dapat Dijerat dengan Undang undang nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas Undang undang nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana dimaksud dalam pasal 54,” tegas nya.
Sanksi Pengedar Rokok Ilegal
Pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana. Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 54 berbunyi: “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar
Pasal 56 berbunyi: “Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.