BANDAR LAMPUNG, (FL) — Polemik rencana pengukuran ulang lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Sugar Group Company (SGC) terus menuai sorotan. Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi Partai Gerindra, Wahrul Fauzi Silalahi, menyatakan dukungannya terhadap langkah negara untuk memastikan legalitas kepemilikan lahan perusahaan perkebunan tebu terbesar di Lampung itu.
Wahrul menilai aneh adanya pihak-pihak yang menolak rencana ukur ulang HGU SGC. Kritiknya terutama ditujukan kepada Resmen Kadapi, pengacara sekaligus mantan calon Bupati Way Kanan, yang sebelumnya menilai persoalan HGU sebaiknya tidak menimbulkan kegaduhan yang dapat mengganggu iklim investasi nasional.
“Tidak tepat jika Resmen Kadapi mengatakan ukur ulang ini hanya berdasarkan data-data dan isu yang tidak jelas. Negara kita ini enggak ecek-ecek,” kata Wahrul, Senin (21/7/2025).
Resmen sebelumnya menegaskan bahwa HGU merupakan dokumen hukum negara yang sudah melalui proses panjang, mulai dari pengukuran hingga verifikasi bukti kepemilikan dan pembayaran pajak. Ia juga mengingatkan kontribusi SGC terhadap perekonomian nasional, yakni menyerap sekitar 60 ribu tenaga kerja dan menyuplai 13 persen kebutuhan gula konsumsi rumah tangga.
Namun, Wahrul menekankan bahwa negara memiliki kewenangan penuh untuk mengawasi dan memastikan keadilan bagi rakyat. Menurutnya, pengukuran ulang lahan justru diperlukan agar kepastian hukum tercapai dan konflik agraria bisa diminimalisasi.
“Jangan karena tameng investasi membuat kita tidak memperdulikan hak-hak lain, seperti pajak dan persoalan konflik lahan yang selama ini terjadi. Justru dengan ukur ulang ini, investor akan lebih nyaman,” ujarnya.
Politikus Gerindra itu juga mengkritisi analogi Resmen yang membandingkan polemik HGU SGC dengan kasus tambak udang Dipasena. Ia menilai kedua kasus sangat berbeda dan tidak bisa disamakan.
“Udah lah, jangan menganalogikan persoalan ini dengan hal yang tidak dipahami. Persoalan Dipasena dengan SGC sangat jauh berbeda,” tegasnya.
Lebih lanjut, Wahrul mendorong agar semua pihak mendukung langkah pemerintah dan lembaga terkait dalam pengawasan serta penegakan hukum di sektor pertanahan.
“Kita harus mendukung Kejagung, Komisi II dan III DPR RI, Kementerian ATR/BPN, serta kawan-kawan aliansi sipil yang terus melawan. Jangan sampai ketika pemerintah bergerak diasumsikan sebagai gerakan politik,” pungkasnya.
(*)










