JAKARTA, (FL) — Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Wahana Musik Indonesia (WAMI) angkat bicara tentang permintaan audit pada lembaganya.
WAMI menegaskan bahwa mereka rutin melakukan audit untuk menjaga transparansi oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) dan dilakukan setiap tahunnya.
“Kami memastikan proses audit rutin menjadi bagian dari tata kelola manajemen royalti yang tertib, teratur, dan transparan,” tulis WAMI pada keterangan resminya, dikutip pada Jumat, 15 Agustus 2025.
“Audit rutin ini bukan sekadar kewajiban administratif, tapi komitmen menjaga kepercayaan para pencipta lagu dan menjamin iklim musik yang sehat,” tambahnya.
WAMI juga menyatakan bahwa proses audit sudah dilakukan sesuai dengan dengan aturan yang termaktub dalam Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014.
Dalam keterangannya, WAMI mengklaim bahwa hasil laporan audit selalu mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang berarti bahwa pengelolaan keuangan sudah sesuai dengan Pedoman Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) di Indonesia.
Mengenai permintaan audit, WAMI mengungkapkan mereka terbuka dengan audit lanjutan asalkan prosesnya dilakukan sesuai dengan peraturan.
WAMI sendiri saat ini tengah berselisih dengan penyanyi Ari Lasso mengenai transparansi pembagian royalti lagu.
Masalah tersebut bermula saat sang penyanyi membagikan bukti distribusi royalti tertanggal 28 Juli 2025 di mana nama dan nomor rekening bukan atas nama Ari Lasso.
Ari Lasso juga mempertanyakan uang royalti puluhan juta namun yang diberikan hanya sekitar Rp700.000.
Ia kemudian membuat ajakan kepada para musisi lainnya untuk melakukan audit kepada WAMI.
Audit WAMI ini juga disetujui oleh Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas untuk memperjelas pembagian royalti.
“Terkait Ari Lasso, saya setuju (WAMI) harus diaudit,” ujar Supratman di Smesco Indonesia, Jakarta Selatan pada Rabu, 12 Agustus 2025.
“Kalau tidak transparan, cara pengalokasiannya, pendistribusiannya, itu yang menjadi masalah,” tambahnya.
(*)