JAKARTA, (FL) — Pemerintah resmi menetapkan Senin, 18 Agustus 2025, sebagai cuti bersama nasional. Keputusan ini menambah masa libur dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia yang jatuh pada Minggu, 17 Agustus 2025.
Penetapan cuti bersama ini dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini. Penandatanganan dilakukan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta, pada Kamis, 7 Agustus 2025.
SKB tersebut merupakan perubahan atas SKB sebelumnya: No. 1017/2024, No. 2/2024, dan No. 2/2024, tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025. Perubahan ini menetapkan tambahan cuti bersama tepat sehari setelah peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia.
Semangat Persatuan dan Optimisme
Penambahan cuti bersama ini, menurut pemerintah, tidak semata soal libur, melainkan juga bagian dari strategi memperkuat semangat kebangsaan. Presiden RI disebut mengarahkan agar momentum peringatan kemerdekaan tidak hanya bersifat seremonial, tetapi juga mampu membangun semangat optimisme, memperkuat kebersamaan, serta mendorong kreativitas menuju Indonesia yang lebih sejahtera dan maju.
Menteri PANRB Rini Widyantini menyatakan bahwa cuti bersama ini adalah bentuk keberpihakan pemerintah kepada rakyat, tanpa mengabaikan kelancaran layanan publik yang bersifat esensial.
“Momen ini menjadi kesempatan mempererat ikatan sosial dan nilai persatuan bangsa. Tentunya, pelayanan publik yang bersifat penting harus tetap berjalan optimal untuk memenuhi kebutuhan masyarakat,” ujar Rini dalam konferensi pers di Kemenko PMK.
Ia juga menambahkan bahwa instansi pemerintah dan lembaga pelayanan publik diharapkan dapat mengatur penugasan pegawai secara proporsional, sesuai dengan karakteristik layanannya masing-masing.
“Kita ingin masyarakat dapat merayakan HUT Kemerdekaan dengan penuh kegembiraan, tanpa mengurangi kelancaran layanan publik yang menjadi kebutuhan bersama,” pungkasnya.
Layanan Publik Tetap Berjalan
Dalam SKB tersebut juga diatur bahwa unit, organisasi, dan lembaga baik di pusat maupun daerah yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat tetap dapat mengatur penugasan pegawai pada hari libur nasional dan cuti bersama, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan adanya keputusan ini, masyarakat berkesempatan menikmati long weekend untuk merayakan Hari Kemerdekaan RI ke-80 secara lebih meriah dan khidmat bersama keluarga.
Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri ini dapat diakses dan diunduh oleh publik melalui laman resmi Kementerian PANRB di https://jdih.menpan.go.id
(*)