METRO, (FL) — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kota Metro menggelar pemberian Ikrar Setia Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) kepada narapidana terorisme Ariansyah Sm, S.Kom, di Aula Usman Poko Pokoe Ratu, Jalan Jenderal A. Yani No. 213, Kelurahan Iringmulyo, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro pada pukul 09.30 WIB, Kamis, (4/9/2025).
Acara tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat penting dari berbagai instansi terkait, antara lain perwakilan Dandim 0411/KM Kapten Inf Rusli, KBO Sat Intelkam Polres Metro IPDA Solihin, Kepala Bidang Pembinaan dan Pelayanan Kanwil Imigrasi Lampung Agus Suwantono, Kepala Lapas Metro Tunggul Buono, serta Kanit Idensos Satgas Densus 88 Lampung Kompol Sumarna. BNPT Kota Metro juga diwakili oleh Riki, dan Kasi Binadik Ade Setiawan turut mendampingi jalannya kegiatan.
Ariansyah, warga Kecamatan Negara Batin, Way Kanan, Lampung, divonis hukuman tiga tahun enam bulan terkait kasus terorisme.
Ia merupakan anggota kelompok Jamaah Islamiyah dan telah mengikuti berbagai proses pembinaan, termasuk muwadaah dan tadrib, serta aktif dalam organisasi hingga menjadi bendahara BM ABA Lampung.
Acara diawali dengan pembukaan, menyanyikan lagu Indonesia Raya, pembacaan doa, dan pembacaan Pancasila.
Momen puncak adalah pembacaan dan penandatanganan Ikrar Setia NKRI oleh Ariansyah, yang secara tegas menyatakan niat tulusnya untuk meninggalkan paham radikalisme dan terorisme serta mengakui dan mendukung keabsahan NKRI dan nilai-nilai Pancasila.
Dalam ikrarnya, Ariansyah berjanji:
1. Niat ikhlas beribadah kepada Tuhan Yang Maha Esa, Allah SWT.
2. Melepaskan baiat saya dari amir atau pemimpin kelompok/jaringan/organisasi radikalisme dan terorisme yang bertentangan dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. Mengikuti bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara yang sah dalam pandangan Islam dan mengakui bahwa Pancasila, UUD 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika tidak bertentangan dengan syariat Islam.
4. Melindungi segenap tanah air Indonesia serta meninggalkan dan menjauhi segala bentuk paham/organisasi yang mendukung terorisme/ekstremisme berbasis kekerasan yang dapat memecah belah persatuan dan kesatuan Indonesia.
5. Berbakti dan mengabdi kepada orang tua, masyarakat, bangsa dan negara Kesatuan Republik Indonesia, menjaga kerendahan hati, berbakti pekerti luhur, toleransi, anti kekerasan, peduli terhadap sesama, serta akomodatif terhadap budaya dan kearifan lokal.
6. Memegang teguh Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, Negara Kesatuan Republik Indonesia, UUD 1945, dan menaati aturan hukum serta perundang-undangan yang berlaku.
7. Menyesali kesalahan yang telah saya lakukan dan tidak akan mengulangi tindakan yang mengarah/mendukung aksi terorisme/ekstremisme berbasis kekerasan serta tidak akan bergabung dengan kelompok teroris lainnya yang terlibat dan menyetujui aksi terorisme di manapun di dunia ini.
8. Bersedia mengikuti program pembinaan dan deradikalisasi yang diselenggarakan oleh Lapas maupun instansi lainnya serta menaati semua peraturan di dalam Lapas.
9. Pernyataan ini saya sampaikan tidak dalam tekanan ataupun paksaan dari pihak manapun tetapi karena saya telah menyadari bahwa Pemerintah Indonesia memberikan hak kebebasan kepada umat Islam untuk menjalankan syariatnya.
Kepala Lapas Kelas IIA Kota Metro, Tunggul Buono, menyampaikan apresiasi atas keberhasilan program deradikalisasi yang mampu mengembalikan Ariansyah kepada NKRI.
“Memang tidak mudah mengembalikan ke NKRI bagi para teroris, tetapi kami percaya dengan sinergi dan kerja sama semua pihak, proses ini dapat berjalan baik. Kami mendoakan Ariansyah mendapatkan kebahagiaan dan kesempatan baru,” ujarnya.
Kegiatan yang berlangsung tertib dan aman itu ditutup pukul 10.18 WIB, menandai babak baru bagi Ariansyah dan sekaligus menegaskan komitmen Lapas Metro dalam mendukung program deradikalisasi demi persatuan dan keamanan bangsa.
(tin)












