DPRD Lampung Minta Perbaikan Program Makan Bergizi Gratis Usai Kasus Keracunan Masal

BANDAR LAMPUNG, (FL) — Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Deni Ribowo, menilai program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas Presiden Prabowo Subianto harus tetap dilanjutkan karena membawa manfaat besar bagi masyarakat. Namun, ia menekankan perlunya perbaikan kualitas agar program berjalan lebih optimal.

“MBG perlu ditingkatkan kualitasnya, mulai dari ketersediaan bahan baku hingga peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap program ini,” kata Deni saat ditemui, Senin (29/9/2025).

Politikus Demokrat itu juga menyoroti kasus keracunan massal yang dialami sejumlah siswa di Lampung. Ia mendorong aparat penegak hukum (APH) dari Polda Lampung hingga Polres melakukan penyelidikan forensik untuk memastikan penyebab kejadian tersebut.

“Penyelidikan ini bukan untuk mencari siapa yang benar atau salah, apalagi menghukum seseorang, tapi untuk memperbaiki kualitas MBG di sekolah,” ujarnya.

Menurut Deni, investigasi harus melibatkan kepala sekolah, Dinas Kesehatan, hingga Puskesmas untuk memastikan makanan dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) aman sebelum didistribusikan ke peserta didik. Ia mencontohkan, ada siswa yang tidak terbiasa mengonsumsi ikan atau daging, sehingga berpotensi mengalami reaksi tubuh tertentu.

Saran serupa juga disampaikan akademisi Darmajaya, Zulfikar Ali Butho. Menurutnya, struktur SPPG sebaiknya melibatkan lembaga eksternal agar pengawasan lebih ketat. “Sebenarnya struktur yang ada sudah cukup, tapi karena harus menghadapi jumlah yang sangat banyak jadi terasa kurang. Lebih baik libatkan lembaga kesehatan, itu idenya Pak Deni,” katanya.

Zulfikar menegaskan, ada dasar hukum yang mengatur kasus keracunan pangan, yakni Pasal 72 ayat (1) PP Nomor 86 Tahun 2019 tentang keamanan pangan. Pasal itu mewajibkan pelaporan setiap dugaan keracunan yang menimpa lebih dari satu orang.

Ia juga menilai kasus keracunan massal dalam program MBG seharusnya ditetapkan sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB). “Dengan penetapan KLB, pelayanan kesehatan bisa dilakukan lebih cepat di depan, bukan di belakang, sehingga kejadian serupa tidak terulang,” kata Zulfikar.

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *