BANDAR LAMPUNG, (FL) — Badan Anggaran (Banang) DPRD Provinsi Lampung bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menggelar rapat pembahasan hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025, Selasa, (30/9/2025).
Selain membahas hasil evaluasi, rapat juga menyoroti Rancangan Peraturan Gubernur Lampung mengenai perubahan penjabaran APBD 2025.
Dilansir dari Lampungcorner.com, Ketua Banang sekaligus Ketua DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Giri Akbar, mengatakan sejumlah catatan telah disampaikan kepada TAPD, salah satunya terkait persoalan retensi dari tahun 2022 yang belum terselesaikan.
“Tadi BPKAD sudah memberikan jawaban bagaimana proses retensi bisa diselesaikan oleh OPD,” ujar Giri.
Ia juga menyoroti masih adanya ketidaksesuaian antara Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), serta Perda APBD Perubahan Lampung 2025. Meski demikian, Giri memastikan proses evaluasi telah diselesaikan dengan baik.
“Secara prinsip, TAPD dan Banang mampu menyelesaikan hasil evaluasi dan kegiatan siap dilaksanakan,” tegasnya.
Wakil Ketua DPRD Lampung, Naldi Rinara, menambahkan, pembahasan hasil evaluasi Kemendagri ini merupakan bagian dari proses penelaahan bersama antara TAPD dan Banang yang bertujuan memastikan program pembangunan daerah tetap berpihak kepada masyarakat.
“Kita memastikan apa yang diprogramkan benar-benar berguna untuk masyarakat. Tujuannya itu saja,” ujar Naldi.
Sementara itu, Ketua TAPD yang juga Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, menjelaskan bahwa evaluasi dilakukan sebagai tindak lanjut atas keputusan Kemendagri mengenai APBD Perubahan 2025. Ia menyebut, Kemendagri memberikan apresiasi kepada Pemprov Lampung karena pembahasan dilakukan tepat waktu dan pemenuhan urusan wajib telah terpenuhi.
“Pemenuhan urusan wajib mendapat apresiasi dari Kemendagri, salah satunya karena pembahasan dilakukan tepat waktu,” kata Marindo.
Namun, lanjutnya, masih ada sejumlah catatan dari Kemendagri yang perlu ditindaklanjuti, terutama terkait inkonsistensi antara dokumen perencanaan daerah.
“Misalnya di RKPD perencanaannya pena berwarna biru, sementara di APBD jadi berwarna hitam. Tidak boleh keluar dari perencanaan. Tapi pada dasarnya kita mengikuti catatan Kemendagri,” ujarnya.
Marindo juga menekankan pentingnya kehati-hatian dalam pengelolaan pendapatan dan belanja daerah, khususnya dalam mengantisipasi kewajiban retensi yang harus dianggarkan.
“Pada dasarnya masih bisa dilaksanakan. Semua ini dalam rangka penataan, tidak ada hal yang sulit untuk dilakukan,” pungkasnya.
(*)










