DPRD Lampung Hadiri Penyerahan Opini Ombudsman 2025

BANDAR LAMPUNG,(FL) – Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Reza Berawi menghadiri kegiatan Penyerahan Opini Ombudsman Republik Indonesia atas Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung. Kegiatan tersebut berlangsung di Balai Keratun, Kantor Gubernur Provinsi Lampung, Senin (9/2/2025).

Kehadiran DPRD dalam kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya untuk memastikan pelayanan publik berjalan sesuai prinsip akuntabilitas, transparansi, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Acara ini turut dihadiri oleh Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, pimpinan Ombudsman Republik Indonesia, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Lampung, para bupati dan wali kota se-Provinsi Lampung atau yang mewakili, pimpinan instansi vertikal, serta undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Jihan Nurlela menyampaikan komitmen Pemerintah Provinsi Lampung untuk menghadirkan pelayanan publik yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Ia juga mengapresiasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pihak terkait atas dukungan yang diberikan sehingga Pemerintah Provinsi Lampung berhasil meraih penghargaan Opini Kualitas Tertinggi dari Ombudsman RI.

“Ini bukan hanya kerja Pemerintah Provinsi Lampung, tetapi kerja keras kita semua, baik lintas OPD maupun dukungan instansi vertikal,” ujarnya.

Sebelumnya, Jihan Nurlela mewakili Pemerintah Provinsi Lampung telah menerima penghargaan Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025 dengan Opini Kualitas Tertinggi di Jakarta. Provinsi Lampung menjadi satu-satunya dari 38 provinsi di Indonesia yang meraih predikat tersebut, dengan lokus penilaian meliputi Dinas Sosial, RSUD Abdul Moeloek, serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung.

Jihan menegaskan capaian tersebut tidak boleh membuat jajaran pemerintah berpuas diri. Ia menyebut penghargaan itu harus dijadikan sebagai standar minimal dalam bekerja dan terus mendorong perbaikan pelayanan ke depan.

Penyerahan opini dilakukan secara bertahap, dimulai dari tingkat pemerintah provinsi, dilanjutkan pemerintah kabupaten/kota, hingga kementerian dan lembaga. Penilaian tersebut juga mencakup instansi Kepolisian Resor, Kantor Pertanahan, Lembaga Pemasyarakatan atau Balai Pemasyarakatan, serta Kantor Imigrasi di Provinsi Lampung.

Opini Ombudsman RI atas Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik menjadi instrumen evaluasi penting dalam mendorong setiap penyelenggara layanan publik untuk melakukan pembenahan sistem, peningkatan standar layanan, serta penguatan pengawasan internal guna mencegah terjadinya maladministrasi.

Melalui keikutsertaan dalam kegiatan ini, DPRD Provinsi Lampung menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan fungsi pengawasan secara optimal serta mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan pelayanan publik yang semakin berkualitas bagi masyarakat.

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *