DPRD Lampung Cari Jalan Tengah: Tambang Ditertibkan, Perut Rakyat Tetap Aman

Tampak udara lokasi bekas penambangan emas di aliran Sungai Way Umpu, Desa Karang Umpu, Way Kanan, yang menjadi sorotan terkait penertiban aktivitas tambang ilegal dan rencana penataan ke depan | Foto : Istimewa

WAY KANAN,(FL) – Aktivitas tambang emas ilegal di Sungai Way Umpu, Desa Karang Umpu, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan, akhirnya disikat aparat. Tapi di balik penertiban itu, muncul persoalan pelik: nasib warga yang sudah puluhan tahun menggantungkan hidup dari aktivitas tersebut.

Anggota Komisi III DPRD Lampung, Yozi Rizal, angkat suara. Ia meminta pemerintah tak sekadar menindak, tapi juga memikirkan solusi konkret bagi masyarakat yang terdampak.

Menurut Yozi, praktik penambangan emas tanpa izin itu bukan barang baru. Aktivitas tersebut bahkan disebut-sebut sudah berlangsung sejak puluhan tahun lalu dan menjadi sumber penghidupan utama warga setempat.

“Penegakan hukum itu memang tugas aparat. Tapi jangan berhenti di situ. Harus ada solusi, jangan sampai rakyat yang jadi korban,” kata Yozi, Jumat.

Ia mengakui langkah aparat, termasuk Polda Lampung, sudah sesuai aturan, merujuk pada Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batu Bara. Namun, ia mengingatkan bahwa pendekatan hukum semata tak cukup menyelesaikan persoalan.

“Kalau tambang ditutup total tanpa solusi, masyarakat mau makan apa? Ini yang harus dipikirkan,” ujarnya.

Sebagai jalan tengah, Yozi mendorong pemerintah membuka opsi legalisasi tambang rakyat. Menurutnya, langkah itu bisa jadi solusi jika memang memungkinkan secara aturan dan hasil kajian lingkungan.

Pasalnya, keterbatasan lapangan kerja membuat banyak warga tak punya pilihan selain turun ke sungai mencari emas.

“Kalau memang bisa dilegalkan, ya dorong. Tapi kalau dampaknya lebih besar daripada manfaatnya, itu juga harus disampaikan secara terbuka ke masyarakat,” tegasnya.

Ia juga mendesak pemerintah daerah untuk tidak tutup mata. Kajian menyeluruh terkait dampak lingkungan dan sosial dari aktivitas tambang emas di Way Kanan harus segera dilakukan.

“Ini bukan persoalan baru. Sudah puluhan tahun. Dampaknya pasti ada, baik ke lingkungan maupun sosial. Harus dihitung secara serius,” tandasnya.

Kini, bola panas ada di tangan pemerintah. Menutup tambang berarti menghentikan kerusakan, tapi juga memutus dapur warga. Melegalkan? Butuh kajian matang agar tak jadi bumerang di kemudian hari.

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *