BANDAR LAMPUNG, FORBIDLAMPUNG.ID —
Harapan ratusan guru honorer non-ASN di Kota Bandar Lampung akhirnya menemukan titik terang. Pemerintah Kota Bandar Lampung melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) berkomitmen menerbitkan Surat Keputusan (SK) untuk 617 guru yang telah lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) pada Juli 2025.
Penerbitan SK ini menjadi langkah krusial sebagai dasar hukum pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG), yang selama ini dinanti para tenaga pendidik.
“Alhamdulillah, per Juli ini semua akan selesai,” ujar Kepala Disdikbud Kota Bandar Lampung, Eka Afriana, usai rapat dengar pendapat bersama Komisi IV DPRD dan puluhan guru honorer di gedung dewan, Senin (16/6/2025).
Menurut Eka, seluruh proses administrasi sedang berlangsung, termasuk proses penganggaran honorarium dan tunjangan. “Sebanyak 617 guru sudah didaftarkan untuk penerbitan SK. Mohon doanya, semua selesai sesuai rencana,” jelasnya.
Sebelumnya, sejumlah guru honorer didampingi kuasa hukum mereka, Gindha Ansori, memperjuangkan hak atas SK dan pencairan TPG yang sempat tertunda. Gindha menyampaikan bahwa Pemkot telah merespons positif dengan menerbitkan SK Pengangkatan Beban Honorarium (PBH) sebagai syarat pengajuan pencairan TPG ke Kementerian Pendidikan.
“Alhamdulillah, SK PBH sudah terbit. Semoga akhir Juni atau awal Juli seluruh guru sudah bisa mencairkan hak mereka,” kata Gindha.
Ia juga mengapresiasi respon cepat dari jajaran Pemkot Bandar Lampung, DPRD, serta Disdikbud. “Perjuangan para guru ini luar biasa. Kami hanya memantik, dan pemerintah merespons secara cepat dan konkret,” tuturnya.
Salah satu guru honorer, Sapriani, mengungkapkan rasa syukur atas perhatian dan kepastian yang diberikan oleh pemerintah. “Ini jadi semangat baru bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas sebagai pendidik,” ujarnya.
Langkah yang diambil Pemkot ini diharapkan mampu memperkuat motivasi para guru dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai ujung tombak pendidikan di Kota Bandar Lampung. Pemerintah juga memastikan bahwa kebijakan ini akan terus berlanjut demi keberlanjutan peningkatan kesejahteraan guru honorer yang telah memenuhi syarat profesionalitas. (***)