BANDAR LAMPUNG, (FL) — Sepanjang tahun 2025, sebanyak tiga gudang penimbunan bahan bakar minyak (BBM) ilegal terbakar di Provinsi Lampung. Insiden kebakaran itu terjadi di Lampung Selatan, Lampung Tengah, dan Kota Bandar Lampung.
Melalui pemberitaan beberapa hari bulan sebelumnya, kebakaran pertama menimpa gudang di Desa Serdang, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan, pada Jumat (21/3/2025) sekitar pukul 17.30 WIB.
Kebakaran kedua terjadi di gudang milik warga berinisial WR alias Boneng (47) di Kampung Bumi Raharjo, Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Lampung Tengah, Kamis (22/5/2025) siang.
Peristiwa ketiga terjadi di gudang penimbunan solar di Kelurahan Persawahan, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung, Kamis (12/6/2025) dini hari.
Menanggapi maraknya kasus penimbunan BBM ilegal, anggota Komisi IV DPRD Provinsi Lampung, Wahrul Fauzi Silalahi, mendesak kepolisian bertindak lebih tegas.
“Kegiatan penimbunan ilegal masih banyak di Lampung, baik yang terdeteksi maupun tidak. Pihak kepolisian harus tegas karena ini merupakan kewenangan mereka untuk membasmi BBM ilegal,” kata Wahrul, Jum’at (13/6/2025).
Menurutnya, kepolisian memiliki perangkat dan jaringan intelijen yang cukup untuk mengungkap penimbunan BBM. “Polda punya alat yang canggih, sebaran intel banyak, dan Bhabinkamtibmas ada di setiap kelurahan. Kalau serius, ini semua bisa diungkap,” ujarnya.
Wahrul menekankan, tanpa penegakan hukum yang konsisten, praktik penimbunan BBM ilegal akan terus bertambah. Ia juga meminta Kapolda Lampung fokus mengusut tuntas kasus tersebut agar menimbulkan efek jera bagi pelaku.
“Penimbunan BBM merupakan pelanggaran hukum sekaligus merugikan masyarakat. BBM yang dicuri dan ditimbun membuat antrean panjang serta keterlambatan pasokan. Kalau tidak dicuri, tidak akan ada masalah. Ini merusak dua hal, penegakan hukum dan hak masyarakat,” tutup legislator Gerindra itu.
(*)










