Mafia Solar Mengila Di Lampung, SPBU Di Duga Jadi Sarang Penyedot BBM Subsidi

Lampung — Lampung kerap menjadi lahan basah untuk para mafia BBM Jenis solar dan kini mulai menjadi sorotan publik.

Informasi berkembang karena adanya Dugaan keterlibatan mulai dari oknum internal maupun pengelola SPBU, Minggu (17/5/2026).

Sejumlah nama mencuat saat penelusuran tim Forbidlanpung.id kelapangan. oknum Sales Branch Manager (SBM) PT Pertamina Patra Niaga wilayah Lampung berinisial T. Ia disebut memiliki peran strategis dalam pengaturan distribusi di tingkat wilayah.

 

Di sisi lain, muncul nama YW, sosok yang disebut-sebut sebagai pengendali lapangan dalam jaringan tersebut. Menurut keterangan narasumber, YW diketahui pernah bekerja di lingkungan Pertamina, namun sudah tidak lagi aktif sebagai karyawan.

 

“Di samping itu, teridentifikasi sosok berinisial YW yang diduga berperan sebagai pengendali utama atau otak pengatur di lapangan. Sosok YW ini diketahui pernah menjadi karyawan Pertamina namun sudah diberhentikan. Meski demikian, ia masih memiliki akses yang sangat besar dan mampu mengendalikan sepenuhnya alur peredaran BBM hingga saat ini,” jelas salah satu narasumber.

SPBU yang menjadi sorotan ialah SPBU berkode 25.341.04 di Kampung Bumi, Kecamatan Seputih Mataram, Kabupaten Lampung Tengah. Manajer SPBU berinisial AN disebut ikut terseret dalam dugaan praktik tersebut. Dugaan serupa juga disebut mengarah ke SPBU 24.352.40 di Bandar Lampung.

“Modus operandi yang dilakukan diduga sangat terstruktur dan rapi. Solar yang dialokasikan sebagai barang bersubsidi seolah-olah didistribusikan ke SPBU secara resmi, namun kenyataannya barang tersebut tidak sampai ke tangki penampungan resmi.

 Sebaliknya, BBM itu diselewengkan dan dialihkan ke pihak industri dengan harga jual yang jauh lebih tinggi,” tambah narasumber.

Penyalahgunaan BBM Subsidi: Diatur dalam Pasal 55 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah UU Migas, pelaku penimbunan atau penyalahgunaan BBM bersubsidi terancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Masyarakat meminta untuk Pihak aparat penegak hukum untuk menindak lanjut terkait penyalahgunaan BBM subsidi.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *