Diduga Oknum PNS di Lingkungan Dinas Provinsi Lampung Menjual Rokok Ilegal

BANDAR LAMPUNG – Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) inisial OP yang bertugas di salah satu dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung diduga terlibat dalam praktik penjualan rokok ilegal di tempat usaha sekaligus kediamannya.

Dugaan tersebut mencuat setelah tim awak media menerima laporan dari warga sekitar yang mencurigai adanya aktivitas penjualan rokok tanpa pita cukai resmi di wilayah Bandar Lampung, Rabu (06/05/2026).

Berdasarkan hasil penelusuran awal, sejumlah warga mengaku kerap melihat aktivitas transaksi jual beli rokok yang diduga ilegal di lokasi tersebut. Salah satu warga berinisial JK (56) tahun menyampaikan bahwa dirinya sering melihat pembeli datang silih berganti.

“Ya mas, benar saya pernah melihat banyak orang membeli rokok yang diduga ilegal di tempat kediaman atau usaha Pak OP,” ujarnya.

Hal serupa juga diungkapkan oleh warga lain berinisial NO (31) tahun. Ia mengaku pernah membeli rokok tersebut karena harganya lebih murah dibandingkan rokok resmi yang dikenakan cukai.

“Ya mas, saya terpaksa beli rokok ilegal karena harganya lebih murah dari rokok yang ada cukainya. Jadi saya pilih beli yang lebih terjangkau,” jelasnya.

Peredaran rokok ilegal sendiri merupakan pelanggaran hukum yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Rokok tanpa pita cukai resmi tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan pajak, tetapi juga berpotensi merugikan konsumen karena tidak melalui pengawasan standar kesehatan dan distribusi resmi.

Sesuai peraturan pemerintah menjual, memproduksi, atau mengedarkan rokok tanpa pita cukai (rokok ilegal) adalah tindakan pidana berdasarkan UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai, terutama Pasal 54. Pelaku terancam penjara 1 hingga 5 tahun dan/atau denda 2 hingga 10 kali lipat dari nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Hingga berita ini diterbitkan, baik pihak terkait maupun oknum PNS Inisial OP belum memberikan keterangan resmi atas dugaan keterlibatan oknum PNS tersebut serta keterlibatan nya diduga menjual Rokok ilegal. Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada instansi terkait maupun oknum PNS guna mendapatkan klarifikasi lebih lanjut.

Kasus ini diharapkan dapat menjadi perhatian serius aparat penegak hukum (APH) dan instansi berwenang untuk segera melakukan penelusuran dan penindakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *