Forbidlampung.id , Lampung — Pertambangan galian C pasir berlokasi di Padang ratu Lampung Tengah , dan melakukan aktifitas pada malam hari, dan ada beberapa unit alat berat yang sedang beroperasi diduga tanpa izin resmi. Lokasi tambang yang berada di area persawahan itu kini menjadi sorotan publik. Selasa (14/4/2026).
Maraknya aktivitas tersebut dinilai mencerminkan lemahnya pengawasan aparatur penegak hukum dan pemerintah dalam tata kelola sektor pertambangan, khususnya mineral non-logam.
Ketua KAWAT, Hadransyah yang akrab disapa Ardan, menyampaikan bahwa apabila aktivitas tambang pasir yang berada di wilayah Padang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah, diduga belum memiliki izin galian C, maka pihak pengelola diminta untuk segera mengurus legalitas perizinan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia menegaskan bahwa kepatuhan terhadap aspek legalitas sangat penting guna menghindari potensi pelanggaran hukum serta menjaga ketertiban dan kelestarian lingkungan di wilayah setempat.
Ia juga menyebut kondisi ini tidak terlepas dari perubahan kewenangan pengelolaan tambang berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang pendelegasian perizinan usaha di bidang pertambangan.
Menurut Ardan, persoalan tambang ilegal yang sudah berlangsung lama ini dan hingga kini belum ditangani secara optimal ia menilai lemahnya sistem pengawasan, baik dari pemerintah pusat maupun daerah, menjadi celah bagi pelaku usaha untuk tetap beroperasi.
Bahkan, berdasarkan informasi yang beredar di lapangan, pemilik tambang tersebut diduga milik Sartono dan Apri sehingga pertambangan yang masih beroperasi dan tetap berjalan karena adanya oknum APH yang membekingi.
Hal senada disampaikan aktivis lingkungan elon . Ia menegaskan bahwa aktivitas galian C, termasuk penambangan pasir sungai, wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
“Nomor Induk Berusaha (NIB) tidak cukup. Tambang dinyatakan legal jika memiliki IUP yang sah,” tegasnya.
Ia menegaskan untuk Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah dan aparat penegak hukum untuk segera menindak tegas jika ada aktivitas tambang yang diduga ilegal tersebut guna mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas.
“Penindakan penting untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup,” tambahnya.


