Bandarlampung (Forbidlampung.id) — kapolsek panjang berhasil menangkap sepasang kekasih lantaran mencuri sepeda motor milik tetangga nya, pelaku yang berinisial NS(36) dan N (38).
Kompol Martono mengatakan pelaku yang merupakan warga Panjang, Bandar Lampung itu ditangkap pada Sabtu (12/10) siang, “petugas gabungan pklsek panjang di bantu polres lampung utara di sebuah rumah di dusun Kalibalangan Abung Selatan, Lampung Utara,” katanya.
Ia menjelaskan peristiwa pencurian itu terjadi pada Selasa (1/10) sekitar pukul 03.00 WIB di Kampung Sukalila, Kelurahan Panjang Utara, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung.
“Saat peristiwa terjadi sepeda motor korban terparkir di teras rumah dan tidak dikunci stang kemudian kedua pelaku ini mendorong motor tersebut keluar dari rumah dan menyambung kabel kontak dan membawa kabur,” ucapnya.
Setelah berhasil mencuri, sepeda motor jenis Honda Mega Pro nomor Polisi BE 4210 RW itu kemudian dijual kepada seseorang melalui platfom media sosial dengan harga Rp 6 juta, ucapnya.
“Hasil penjualan motor, dipergunakan pelaku untuk membayar hutang dan membeli handphone,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku nekat mencuri sepeda motor lantaran N terlilit hutang.
“Ide mencuri dari si wanita, karena memang rumah korban dekat dengan rumah pelaku N,” ucapnya.
Selain kedua pelaku, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 unit handphone milik pelaku yang dibeli dari hasil penjualan sepeda motor curian.
“Terhadap kedua pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana, tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.