3 Kurir Sabu 70 Kilogram , Lolos Dari Hukuman Mati Kejari Lamsel Ajukan Banding

(Forbidlampung), Lampung Selatan – Pengadilan negri (PN) Kalianda yang meloloskan hukuman mati kepada terdakwa kurir sabu seberat 70 kilogram atas terdakwa Iqbal Anasri, Raiyan Alfatah, dan Safrizal membuat Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan (Lamsel) menyatakan banding atas vonis Pengadilan Negeri (PN) Kalianda tersebut, Jumat (18/10/2024).

Dikutip dari laman sipp.pn-kalianda.go.id, perkara nomor: 170/Pid.Sus/2024/PN Kla, tertanggal 30 September 2024, dengan terdakwa Raiyan Al Fatah alias Fatah, nomor: 172/Pid.Sus/2024/PN Kla atas nama terdakwa Iqbal Anasri, lalu nomor : 171/Pid.Sus/2024/PN Kla tgl 30 Sept 2024 terdakwa Safrizal alias Gobren berstatus perkara pengiriman berkas banding.

Kasi Intelijen Kejari Lamsel, Volanda Azis Shaleh menegaskan, kejaksaan melakukan banding atas vonis terhadap terdakwa kurir sabu 70 kilogram Raiyan Al Fatah alias Fatah, Iqbal Anasri dan Safrizal asal Nangroe Aceh Darussalam.

“Kami meminta Majelis Hakim Pengadilan Tinggi untuk menerima permohonan banding penuntut umum dan menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa Raiyan Al Fatah, Iqbal Anasri, Safrizal” ungkap Kasi Intel, saat dikonfirmasi awak media.

Volan menjelaskan, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lamsel Muhammad Ichsan Syahputra dan Valdy Adha Fireza, telah membacakan tuntutan pidana mati dalam sidang di PN Kalianda, Selasa (10/9/2024).

“Vonis yang dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri kelas II Kalianda menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup terhadap terdakwa Raiyan Al Fatah dan Safrizal,” ucapnya.

“Sementara, terdakwa Iqbal Anasri di vonis 18 tahun penjara, setelah sebelumnya kedua terdakwa dituntut hukuman mati oleh JPU,” pungkasnya.

Diketahui, kasus penyelundupan 70 kilogram sabu melibatkan mantan Caleg DPRK Aceh Tamiang Sofyan bersama Raiyan Al Fatah, Iqbal Anasri, dan Safrizal.

Dimana, kurir sabu Raiyan Al Fatah, Iqbal Anasri, dan Safrizal berhasil dibekuk petugas Sat Res Narkoba Polres Lamsel pada 6 Maret 2024 di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni.

Sementara, Sofyan ditangkap dua bulan berikutnya oleh Bareskrim Mabes Polri usai sempat menjadi buronan petugas karena lolos dari penangkapan di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *