DPRD Lampung Awasi Pelaksanaan Koperasi Desa Merah Putih

BANDAR LAMPUNG,(FL) – Anggota Komisi II DPRD Provinsi Lampung, Hanifal, menyatakan parlemen daerah akan ikut mengawasi pelaksanaan Program Koperasi Desa Merah Putih (KMP) yang digulirkan pemerintah pusat.

Pengawasan dianggap penting agar program tersebut tetap sesuai tujuan awal, yaitu penguatan ekonomi desa. “Komisi II DPRD Lampung ikut mengawasi penyelenggaraan Koperasi Desa Merah Putih,” kata Hanifal pada Selasa (20/1/2026).

Hanifal menjelaskan, dari sisi pembiayaan, pendirian Koperasi Desa Merah Putih sepenuhnya bersumber dari pemerintah pusat. Pemerintah desa hanya menyiapkan lahan untuk kantor koperasi, yang rencananya dilakukan melalui mekanisme hibah. “Penganggaran proses pendirian berasal dari pusat. Desa hanya menyiapkan lahannya,” ujarnya.

Politisi tersebut juga menyinggung rencana pemanfaatan aset milik Pemerintah Provinsi Lampung di Kota Bandar Lampung sebagai kantor koperasi. Ia mengingatkan, kepemilikan aset provinsi tidak merata di seluruh wilayah. “Pemprov memang punya aset di Bandar Lampung, tapi dari 126 kelurahan yang ada, tidak semuanya memiliki aset milik provinsi,” kata Hanifal.

Menurut Hanifal, kondisi ini perlu menjadi perhatian agar perencanaan Koperasi Desa Merah Putih tidak menimbulkan persoalan baru, terutama terkait ketersediaan lahan dan efektivitas pemanfaatan aset pemerintah. Ia menekankan perlunya koordinasi antara pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota, hingga pemerintah desa agar program berjalan optimal dan tepat sasaran.

“Program ini harus dikawal bersama supaya benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat desa, bukan sekadar pembangunan fisik,” tegas Hanifal.

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *