LAMPUNG SELATAN, (FL) – Anggota DPRD Provinsi Lampung, Fahror Rozi, S.T., M.M., memimpin kegiatan reses di Desa Siring Jaha, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan, Jumat (6/2/2026). Dalam kegiatan tersebut, ia menyosialisasikan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2026 tentang pedoman rembug desa dan kelurahan sebagai upaya pencegahan konflik di masyarakat.
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB itu dihadiri oleh berbagai unsur, mulai dari aparatur desa, tokoh masyarakat, hingga warga setempat. Turut hadir Kepala Desa Siring Jaha Rusli, serta mantan anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan Malik Ibrahim.
Dalam pemaparannya, Fahror Rozi menekankan pentingnya rembug desa sebagai wadah komunikasi dan penyelesaian persoalan secara musyawarah di tingkat lokal. Menurutnya, keberadaan Perda tersebut menjadi landasan bagi pemerintah desa dan masyarakat untuk mencegah potensi konflik sejak dini.
“Rembug desa harus dimaksimalkan sebagai ruang dialog terbuka antarwarga, sehingga setiap persoalan dapat diselesaikan secara bijak tanpa menimbulkan konflik berkepanjangan,” ujar Fahror dalam kegiatan tersebut.
Ia juga menyerap aspirasi masyarakat terkait berbagai persoalan yang dihadapi di tingkat desa, mulai dari pembangunan infrastruktur hingga isu sosial kemasyarakatan. Aspirasi tersebut, lanjutnya, akan menjadi bahan pembahasan di tingkat provinsi.
Selain itu, Fahror menegaskan komitmennya untuk terus mendorong penguatan peran pemerintah desa dalam menjaga stabilitas sosial. Ia menilai, sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan aparat keamanan sangat penting dalam menciptakan kondisi yang aman dan kondusif.
Sementara itu, kegiatan reses juga dihadiri oleh Bhabinkamtibmas Desa Siring Jaha, Bripka Hari Setia S, yang melakukan monitoring guna memastikan kegiatan berjalan aman dan tertib.
Kehadiran aparat kepolisian dalam kegiatan tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya mempererat hubungan kemitraan dengan masyarakat. Hal ini dinilai penting untuk mendukung terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif di wilayah Kecamatan Sidomulyo.
Kegiatan reses berlangsung tertib dan mendapat respons positif dari warga yang hadir. Mereka berharap sosialisasi Perda tersebut dapat diimplementasikan secara nyata dalam kehidupan sehari-hari di lingkungan desa.
(*)












