BANDARLAMPUNG,(FL) — Anggota DPRD Provinsi Lampung, Mohammad Reza Berawi, mendorong peningkatan pemahaman masyarakat terhadap Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur mekanisme rembug desa sebagai instrumen pencegahan konflik di tingkat lokal.
Menurut Reza, penguatan fungsi rembug desa tidak hanya sebatas mengenalkan regulasi, tetapi juga menjadi ruang dialog efektif antara masyarakat dan pemerintah desa dalam menjaga stabilitas sosial dan keamanan wilayah.
“Rembug desa merupakan instrumen penting dalam menjaga keharmonisan masyarakat sekaligus meminimalkan potensi konflik di tingkat lokal,” ujar Reza dalam kegiatan sosialisasi di Bandar Lampung, Rabu, (4/3/2026).
Ia menjelaskan, pemahaman yang baik terkait mekanisme musyawarah desa akan mendorong partisipasi aktif warga dalam proses pengambilan keputusan dan pembangunan di wilayah masing-masing.
Dalam kegiatan tersebut, dua narasumber yakni Agus Priyadi dan Muhammad Suhaidi memaparkan peran strategis rembug desa sebagai forum penyelesaian persoalan sosial dan isu pembangunan secara musyawarah.
Materi yang disampaikan mencakup mekanisme teknis pelaksanaan rembug desa, tata cara pengambilan keputusan kolektif, serta strategi mitigasi benturan kepentingan antarwarga.
Reza menegaskan, ketahanan sosial harus dibangun dari tingkat paling dasar, yakni desa. Ia menilai, setiap persoalan yang diselesaikan melalui forum dialog seperti rembug desa dapat meredam potensi perpecahan sejak dini.
“Ketahanan sosial bangsa harus dimulai dari fondasi yang kuat di tingkat desa. Jika setiap persoalan dapat didiskusikan dengan baik melalui jalur rembug desa, maka potensi perpecahan dapat diredam sejak dini,” katanya.
Warga yang hadir dalam kegiatan tersebut mengapresiasi langkah sosialisasi yang dinilai memberikan pemahaman baru terkait pentingnya musyawarah dalam kehidupan bermasyarakat. Mereka berharap program serupa dapat diperluas ke desa-desa lain di Provinsi Lampung.
Melalui kegiatan ini, DPRD Provinsi Lampung menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang partisipatif serta membangun budaya musyawarah untuk mufakat sebagai upaya menjaga kerukunan dan stabilitas daerah.
(*)












