Lampung, FORBIDLAMPUNG.iD – Siapa sangka kisruh ketua rt tampa SK mencuat Dugaan pabrik roko ilegal yang semakin merajalela.
Dugaan pabrik roko ilegal tersebut tepat berada di Kelurahan Campang Jaya, Kecamatan Sukabumi Bandar Lampung, Sabtu (25/04/2026).
Kisruh ini membongkar dugaan adanya pabrik rokok ilegal dengan merk “Djanda” dan “Bandit”. Semua berawal dari protes warga RT 07 dan 08 yang mempertanyakan keabsahan Ketua RT 06, Dery, yang tidak memiliki SK.
Dugaan pabrik roko ilegal tersebut terjadi karena banyak warga setempat yang tidak di libatkan dalam proses rekrutmen karyawan.
Salah satu warga berinisial (R) diri nya mengaku sudah mengkonfirmasi kepada pihak beacukai bahwa yang terdaftar hanya roko bandit, sehingga mencuat nya pabrik roko ilegal tersebut, ujarnya.
Dan untuk roko jenis lain nya yang di produksi di pabrik tersebut seperti leopart, Mosko, Janda bold justru tidak terdaftar.
Sanksi Pidana dan Denda
Pelaku yang memproduksi atau mengedarkan rokok ilegal dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 54 dan 56 UU.
desakan publik agar Aparat Penegak Hukum (APH) bertindak tegas. Rokok ilegal ini umumnya berupa produk tanpa pita cukai (polos), menggunakan pita cukai palsu/bekas, atau tidak sesuai peruntukan, yang mengakibatkan kerugian negara mencapai triliunan rupiah.












