BANDAR LAMPUNG, (FL) — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung mengalokasikan pos bantuan bagi instansi vertikal guna memperkuat sinergi, koordinasi, dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Bantuan tersebut mencakup pembangunan kantor, sarana-prasarana, hingga kendaraan operasional.
Plt. Kepala Bapperida Kota Bandar Lampung, Dini Purnamawaty, mengatakan alokasi ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Pemkot Bandar Lampung memiliki tanggung jawab terhadap penyelenggaraan pelayanan pemerintahan di daerah. Instansi vertikal merupakan perpanjangan tangan pemerintah pusat yang berperan dalam menyukseskan program nasional, seperti pendidikan, pelayanan publik, dan pengawasan,” ujar Dini saat ditemui, Senin, (29/9/2025).
Dini menegaskan, pemberian bantuan kepada instansi vertikal dan lembaga lainnya bukan hal baru. Tahun ini, Pemkot Bandar Lampung mengalokasikan pembangunan rumah sakit pendidikan untuk UIN Raden Intan. Selain itu, pembangunan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) dilakukan bertahap pada 2025 dan 2026, serta rencana pembangunan kantor Komando Distrik Militer (Kodim).
Untuk pembangunan sarana dan prasarana dalam kewenangan Pemkot, Dini menyebut telah dianggarkan berdasarkan skala prioritas.
“Jumlah ruas jalan di Kota Bandar Lampung sebanyak 407 ruas jalan kota dan 6.604 ruas jalan lingkungan. Itu menjadi dasar prioritas pembangunan jalan dan drainase,” kata dia.
Ia juga menambahkan, terkait utang infrastruktur Pemkot kepada pihak ketiga pada 2024, seluruhnya telah diselesaikan pada Mei 2025.
(*)












